“Jika anda ingin beribadah sebanyak-banyaknya datanglah ke Mekkah. Jika anda ingin ilmu sebanyak-banyaknya datanglah ke Mesir. Jika anda ingin pendidikan sebanyak-banyaknya datanglah ke Gontor,”

Destinasi Wisata Baru Pantai Cibeureum Desa Kalapagenep Cikalong Tasikmalaya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Halo sahabat semuanya, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi kabar gembira, berbagi informasi bahwa saat ini di Kalapagenep Cikalong Tasikmalaya sudah dibuka objek wisata baru, destinasi wisata baru yang ada di Kalapagenep Cikalong, yaitu pantai Cibeureum. 


Mungkin teman-teman bertanya-tanya, pantai Cibeureum itu di mana sih? Kalau teman-teman pernah pergi ke pantai Karang Tawulan pasti tahu, tinggal tengok atau lihat ke sebelah barat dari pantai Karang Tawulan. Tepat di sebelah baratnya itu, di bawahnya itu pantai Cibeureum. Atau lebih tepatnya lagi pintu masuknya di mana? Teman-teman tentu tahu Balai Desa Kalapagenap atau lapangan sepak bola desa Kalapagenep, tepat di pojok lapangan tinggal lurus saja ke sebelah Selatan, kira-kira 100 meter. Nah, di situlah pantai Cibeureum.



Untuk saat ini pantai Cibeureum masih dalam tahap Pembangunan, tahap penataan. Seperti penanaman pohon supaya rindang, pembangunan gazebo, juga saung-sang kecil (saung jamur) dan lain-lain.

Di pantai Cibeureum ini teman-teman bisa berenang, tapi di Muara sungainya, Sungai Pacor. Untuk di lautnya itu berbahaya karena ini Pantai Selatan. Atau juga teman-teman bisa berburu undur-undur laut, berburu yutuk, atau juga bermain sepak bola, sepak bola Pantai, bermain voli pantai dan juga tidak ketinggalan juga teman-teman bisa camping sambil menikmati Sunset. 




Ke depan mungkin akan kita bangun spot-spot untuk berswafoto atau selfie dengan background nantinya Sunset tentu akan sangat indah pastinya. Mungkin teman-teman juga bertanya-tanya tiket masuknya berapa sih? Nah, untuk saat ini masuk ke pantai Cibeureum itu Free alias gratis,  no ticket, no parking. Pantai Cibeureum sangat strategis tempatnya karena letaknya dekat sekali ya dari jalan raya, terjangkau dengan kendaraan apapun. Untuk parkir sepeda motor bisa langsung dibawa ke pantai dan untuk mobil bisa diparkir di lapangan bola, karena akses jalannya untuk saat ini baru bisa dilalui motor. Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa lihat di ini di Google Map, sebelah mana sih tempatnya. Di bawah ini bisa teman-teman lihat foto-foto progress Pembangunan Pantai Cibeureum.




Demikian info dari saya, dan tunggu perkembangan berikutnya. Pantai Cibeureum ini baru dibuka sekitar tiga empat bulanan yang lalu, yang dikelola oleh pokdarwis (kelompok sadar wisata) desa Kalapagenep di bawah bumdes (busaha usha milik desa). Oke mudah-mudahan ada manfaatnya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Cara Pandang Yang Berbeda (Hakikat dan Syari'at)

 

Di waktu senggang saya biasa buka FB (face book), di situ saya melihat-lihat reel, video pendek, durasi kurang dari satu menit. Hingga lewat lah sebuah reel, entah dari chanel atau akun apa, saya tidak begitu ingat, tapi yang jelas dalam video tersebut ada Bung Helmi Yahya sedang memberi motivasi. Kurang lebih beliau bilang begini “ ada ungkapan begini, atau orang Betawi bilang “ kalau rezeki gak kan ke mana(mana).” Bung Helmi bilang ungkapan itu salah, harus diubah, justru kalau rezeki itu harus kemana-mana,” kita harus berusaha, keluar rumah, jangan bangun kesiangan, nanti rezekinya keburu dipatok ayam, kita harus merantau kerja keras, kepasar, jual ini jual itu, berdagang.


Saya lihat di kolom komentar ada yang membantah, ada juga yang mendukung ungkapan Bung Helmi ini. Ada yang menyangkal bilang begini, Bung Helmi coba lihat bayi dalam kandungn 9 bulan, dia bisa hidup, padahal gak kemana-mana.” Ada juga yang mendukung ungkapan Bung Helmi, mereka bilang, betul banget Bung Helmi, saya setuju, terima kasih atas motivasinya.

Buat saya, pendapat atau ungkapan orang Betawi maupun Bung Helmi, tidak ada yang salah, dua-duanya benar, cuma cara pandang saja yang berbeda. Sejauh yang saya ketahui, yang saya peroleh dari guru saya dalam pengajian, bahwa di dunia ini kita punya dua cara pandang, cara pandang hakikat dan syari’at. Yang mana kedua-dunya harus dipakai, seperti halnya sepasang sandal, kiri dan kanan, gak bisa kita memakai sandal yang kanan saja, atau yang kiri saja , tapi harus dua dunya. Atau seperti halnya rel kereta api, harus dipakai dua-duanya, beriringan, dan gak bisa dibentur-benturkan. Mungkin kita juga pernah mendengar ungkapan dalam Bahasa inggris, “Man Proposes God Disposes” manusia berencana, Tuhan yang menentukan. Sekeras apapun usaha kita, tetap Allah-lah penentunya. Sekeras apapun kita berusaha, sekencang apapun kita mengejar, jika Allah telah menetapkan bahwa sesuatu itu bukanlah rezeki kita, maka tidaklah sesuatu itu akan jadi milik kita. Ini adalah cara pandang hakikat.  Mungkin juga temen-teman pernah mendengar ungkapan dalam Bahasa arab, “Man jadda wajada,” barang siapa bersungguh-sungguh maka dapatlah ia, atau dalam bahasa indonesia“ usaha tidak akan mengkhianati hasil.” Siapa saja yang mempunyai keyakinan, melakukan, totalitas, dan konsisten akan mendapatkan hasil berupa keberhasilan dan kesuksesan. Itulah hukum alam yang berlaku bagi siapa saja,Ini adalah cara pandang syari’at yang harus kita jalani di dunia ini, yang mana disana berlaku sunnatullah, ada sebab akibat, hukum kausalitas.


Tentu kawan-kawan ingat kisah “perdebatan” Imam Malik dan Imam Syafi’i soal rezeki seperti yang saya kutip dalam kajian hikmah di Hidayatullah.com

Diceritakan bahwa Imam Malik, guru Imam Syafi’i berkata “ sesungguhnya rezeki itu datang tanpa sebab, cukup dengan bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan rezeki. Lakukan bagianmu, lalu biarkan Tuhan yang mengurus sisanya.”

Imam Syafi’I berkata “ jika burung tidak keluar dari sangkarnya (sarang) bagaimana mungkin ia mendapat rezeki?” Guru dan murid itu pun tetap teguh dalam pendapatnya masing-masing.

Suatu hari Imam Syafi’i pergi jalan-jalan dan melihat sekelompook petani sedang memanen anggur. Beliau juga membantu para petani.

Setelah pekerjaannya selesai, Imam Syafi’i menerima imbalan berupa beberapa ikat anggur. Imam Syafi’i senang bukan karena mendapat anggur, tetapi karena hadiah itu menguatkan pendapatnya.

Imam Syafi’i akhirnya segera menemui gurunya, Imam Malik. Sambil meletakkan semua anggur yang dibawanya, beliau menceritakan, dan sedikit mengeraskan kalimatnya, ”Jika saya tidak keluar dari gubuk dan melakukan sesuatu (membantu petani memanen anggur), tentu anggur tidak akan pernah sampai ke tangan saya.”

Mendengar perkataan Imam Syafi’i, gurunya Imam Malik tersenyum sambil mengambil anggur dan mencicipinya.

Lalu Imam Malik berkata dengan lembut, “Hari ini saya tidak keluar, cuma mengambil pekerjaan sebagai guru, dan sedikit berpikir alangkah baiknya jika di hari yang panas ini saya bisa menikmati anggur. Tiba-tiba engkau datang membawakanku beberapa buah anggur segar. Bukankah ini juga bagian dari rezeki yang datang tanpa alasan. Cukup dengan tawakkal kepada Allah, pasti Allah akan memberikan Rezeki. Lakukan bagianmu, lalu biarkan Allah yang mengurus sisanya.”

Akhirnya, guru dan murid itu saling tertawa. Begitulah cara para ulama melihat perbedaan, bukan dengan menyalahkan orang lain dan hanya membenarkan pendapat mereka. Imam Malik melihat dengan cara pandang hakikat, sementara Imam Syafi’i melihat dengan cara pandang syari’at. Semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa hakikat dan syari’at harus dipakai dua-duanya, dan jangan dibentur-benturkan.

Kata guru saya bahwa jika seseorang cenderung dengan pandangan hakikat, dan mengesampingkan syari’at maka akan jadi “kafir” jabariyah, dan jika seseorang lebih condong ke syari’at dan mengesampingkan hakikat, maka ia akan jadi “kafir” Qodariyah.

Wallahu a’lam bish-shawab

 

Contoh Analisa Bahan Ajar Modul 5 Kb 3 Materi Jarimah Takzir PPG 2023

 

Ta’zir adalah bahagian dari ‘uqubat (hukuman) dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah (kesalahan) berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Ada beberapa bentuk ‘uqubat dalam hukum pidana Islam:

1.    Jarimah hudud,

2.    Jarimah diyat atau qisas, dan

3.    Jarimah ta’zir.

Menurut Al- Mawardi: “ta’zir adalah hukuman yang bersifat Pendidikan (edukatif) atas perbuatan dosa (maksiat) yang mana hukumannya  tidak ada nash yang jelas dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits sehingga harus ditetapkan oleh pemerintah atau waliyul amri dengan cara berijtihad. Semua ketentuannya dipulangkan kepada mereka untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan yang dikenakan hukuman ta’zir

Pengertian jinayah pada tataran makna syar’i mencakup dua makna, yakni makna umum dan makna khusus. Makna umum, jinayah adalah setiap perbuatan yang dilarang syara’, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta atau lainnya. Sedangkan makna khusus, jinayah hanyalah tindakan penganiayaan yang mengenai jiwa orang atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan memukul.

Maka dengan kata lain bahwa suatu perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian itu berkaitan dengan tata aturan masyarakat, harta benda, nama baik, perasaan atau pertimbangan lainnya yang dihormati dan dipelihara oleh masyarakat.

Perbuatan tindak pidana, diformulasikan ke dalam tiga bentuk rukun (perkara), yaitu:

1.    Rukun syar’i (undang-undang), yaitu adanya nash yang melarang suatu perbuatan dengan diancam hukuman kepadanya.

2.    Rukun maddi, yaitu adanya tindakan yang membentuk jarīmah, baik berupa perbuatan nyata atau tidak.

3.    Rukun adabi, yaitu adanya perbuatan (orang mukallaf) yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap jarīmah yang dilakukannya.

Bentuk hukuman yaitu; pertama hukuman mati, kedua hukuman jilid, ketiga hukuman penjara, keempat hukuman pengasingan, hukuman hukuman salib, kelima hukuman pengucilan, keenam hukuman celaan, ketujuh hukuman ancaman, kedelapan hukuman tasyhīr, kesembilan hukuman denda. Hukuman ta’zīr adalah hukuman yang ditetapkan oleh penguasa (hakim) terhadap berbagai bentuk maksiat, baik itu melanggar hak Allah maupun hak hamba yang bersifat merugikan atau mengganggu kemaslahatan masyarakat umum.

 

Hukum pidana Islam memiliki prinsip- prinsip filosofis dan nilai-nilai dasar yang jika betul-betul ditegakkan dengan benar, maka akan terwujudlah suatu tatanan sosial yang baik, suasana damai, yaitu menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun ghafūr, yang merupakan dambaan semua umat Islam.

Asas-asas dalam hukum pidana Islam dapat diklasifikasikan kepada tiga macam, yaitu:

1.    Asas legalitas, Asas legalitas merupakan asas yang berkenaan dengan unsur formal hukum pidana Islam

2.    Asas material, Asas material merupakan asas yang berkenaan dengan unsur materil hukum pidana Islam.

3.    Asas moralitas. asas moralitas merupakan asas yang berkenaan dengan moral hukum pidana Islam,

 

Jika dilihat dari hak yang dilanggar, maka jarimah ta’zir dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu;

1.    Jarimah ta’zir yang menyinggung hak Allah.

2.    Jarimah ta’zir yang menyingung hak individu atau manusia.

Hukuman ta’zir dapat dibagi kepada empat bahagian, yaitu pertama; hukuman ta’zir yang berkaitan dengan badan, kedua; hukuman ta’zir yang berkaitan dengan kemerdekaan, ketiga; hukuman ta’zir yang berkaitan dengan harta, dan keempat; hukuman-hukuman Ta’zir yang lain-lain

Takzir merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang tidak memenuhi syarat penjatuhan sanksi, bentuk kejahatan yang sanksinya belum ditetapkan dalam al-Qur’an atau hadis, dan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan dalam rangkan mewujudkan ketertiban masyarakat. Bentuk sanksi takzir ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangannya yang dapat menjerakan pelaku kejahatan dan menghindarkan orang lain berbuat jahat. Penetapan bentuk takzir dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dimusyawarhkan oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan bentuk nilai moderasi beragama yang terkandung dalam dalam ajaran takzir.

 

Penerapan Ta’zir di lingkungan sekolah untuk membentuk disiplin siswa dengan menggunakan beberapa tahapan yaitu : 

1.    Hukuman yang di berikan harus atas kesepakatan semua Guru, siswa dan Kepala Sekolah

2.    Pemberian hukuman harus didasari dengan jalinan rasa kasih dan sayang sehingga terwujudnya suatu kelembagaan yang diinginkan kedepannya nanti.

3.    Pemberian Ta’zir sesuai dengan kadar atas kesalahanya.

4.    Jenis-jenis pelanggaran dan penanganannya sudah tertuang dalam tata tertib sekolah

Contoh Resume Modul 5 KB 4 Materi Jihad PPG 2023

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

 

A.  Judul Modul          : Jinayah Dan Jihad

B.  Kegiatan Belajar  : Jihad (KB 4)

 

C.  Refleksi

 

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB

Kata jihad dari akar kata jahada-yujahidu-jihadan wa mujahadatan. Akar katanya yakni jahada-yajhadu-jahdan/juhdan yang berarti kekuatan (al-thaqah) dan upaya jerih payah (al-masyaqqah). Menurut bahasa, jihad berarti mengeluarkan semua kekuatan dan kemampuan untuk membela diri dan menaklukkan musuh, Adapun menurut istilah ulama fikih, jihad adalah perjuangan melawan orang-orang kafir untuk tegaknya agama Islam.

Dilihat dari segi terminologi, definisi jihad berkisar kepada tiga aspek:

a.    Jihad yang dimaknai secara umum, adalah segala kemampuan yang dicurahkan oleh manusia dalam mencegah/membela diri dari keburukan dan menegakkan kebenaran .

b.    Jihad dipahami secara khusus sebagai usaha mencurahkan segenap upaya dalam menyebarkan dan membela dakwah Islam.

c.     Jihad yang dibatasi pada qital (perang) untuk membela atau menegakkan agama Allah dan proteksi kegiatan dakwah.

Di jaman modern saat ini, jihad melalui lisan dan penjelasan petunjuk agama dapat dilakukan dengan pendekatan verbal (al-bayan al-syafahiy), seperti khutbah dan pengajian, pendekatan melalui tulisan (al-bayan al-tahririy) seperti buku, majalah, bulletin dan lain sebagainya, pendekatan media (al-bayan ali’lamiy) seperti televisi, radio dan media online, dan pendekatan dialog (alhiwar), seperti dialog antar agama atau dialog peradaban.

Syeikh Yusuf al-Qardhawi dalam buku Fiqh al-Jihad mengistilahkan dengan kata al-jihad al-madaniyy, yaitu jihad untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang dan mengatasi permasalahannya yang beragam. Obyeknya sangat luas, seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang sosial, ekonomi, pendidikan, dan aspek-aspek peradaban lainnya.

Macam-macam jihad antara lain:

a.    Jihad berperang di jalan Allah. Jihad berperang di jalan Allah terhadap orang kafir, musyrik, dan munafik merupakan salah satu makna jihad.

b.    Jihad menjalankan ibadah kepada Allah. Dalam menjalankan ibadah butuh kesungguhan dan kesabaran.

c.     Jihad Membela Negara. Keberadaan  negara (al-balad) sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Begitu vital negara di dalam al-Qur’an terdapat satu surat bernama Surat al-Balad.

d.    Jihad menuntut ilmu Tidak diragukan lagi, menuntut ilmu selain merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki dan perempuan muslim. Selain itu, perjuangan mencari ilmu juga dihitung sebagai jihad dalam Islam.

e.    Jihad mengatakan yang benar di hadapan penguasa zalim Tidak banyak orang berani menyampaikan kebenaran, terlebih jika kebenaran yang disampaikan akan memiliki dampak buruk pada dirinya.

f.      Jihad taat pada orang tua. Taat kepada kedua orang tua adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik terhadap orang tua yang beriman maupun tidak.

g.    Jihad melawan hawa nafsu. Melawan hawa nafsu penting dilakukan, sebab jiwa manusia memiliki kecenderungan kepada keburukan yang dapat merusak kebahagiaan seseorang, dan itu tidak mudah dilakukan, sebab hawa nafsu ibarat musuh dalam selimut.

Hukum jihad untuk mempertahankan dan memelihara agama dan umat Islam (serta negara) hukumnya wajib atau fardu, baik fardu ain maupun fardu kifayah. Sebagian ulama sepakat jihad hukumnya fardu Ain.

Materi jihad ini mengandung nilai moderasi beragama yaitu muwathanah, cinta tanah air. Pembelaan kepada negara juga harus dilakukan ketika sekumpulan orang atau masyarakat melakukan perlawanan terhadap negara karena berbeda dengan idiologi yang dianut. Jihad juga harus dilaksanakan dalam usaha menegakkan keadilan, mencerdaskan masyarakat, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat

2

Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

Alhamdullah modul 5 Kb 4 mudah dipahami, tidak ada yang sulit,semua dipaparkan dengan jelas

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

Alhamdullah modul 5 Kb 4 tidak ada kata atau materi yang mungkin miskonsepsi

 

 

Contoh Tugas Analisa Bahan Ajar Modul 5 KB 4 Materi Jihad PPG 2023

Jihad Yang Sebenarnya

Kata jihad di tengah-tengah masyarakat begitu populer istirahat ini sehingga banyak orang yang salah paham tentang makna jihad. Ada yang mengatasnamakan jihad di dalam gerakan-gerakan mereka untuk melakukan aksi-aksi demonstrasi, untuk melawan atau mengkritik penguasa atau pemerintah. Ada juga mereka yang ingin menggantikan penguasa melakukan kudeta atas nama jihad seperti yang dilakukan oleh DI /TII. Yang lebih parah ada orang Islam yang melakukan aksi terorisme dengan mengatasnamakan jihad. Memang di kalangan umat Islam ini banyak sekali orang yang salah mengartikan jihad, bagi mereka jihad dianggap sebagai perang, sebagai serangan kepada musuh-musuh secara fisik. Padahal kalau kita pelajari secara seksama jihad itu tidak hanya dimaknai dalam arti perang. Secara  terminologis jihad ini kalau kita kutip dari penjelasan Ar-roghib Al-Asfahani, beliau mengatakan jihad itu adalah mengerahkan segala kemampuan untuk melawan musuh-musuh Islam yang nyata sebagai orang-orang kafir yang memerangi orang-orang Islam, dan mengarahkan segala upaya untuk melawan musuh-musuh yang tidak Nampak, seperti godaan setan dan hawa nafsu.

 

Sesungguhnya jihad itu punya dua makna.  Perang melawan kafir Harbi. Ini jelas kafir harbi,orang-orang kafir yang memusuhi umat Islam Jadi orang kafir yang tidak memusuhi umat Islam tidak boleh diperangi, karena jihad hanya ditentukan kepada orang-orang kafir harbi, orang kafir yang memusuhi orang islam dalam bentuk perang. Karena itulah kalau kita lihat penjelasan dalam surat al-hajj ayat 78 Allah mengatakan

 وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ

 Artinya “Dan berjihadlah kalian pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.”

 

Makna dari sebenar-benarnya di dalam ayat ini, para ulama sudah menjelaskan misalnya Al-qurtubi,dia mengatakan bahwa hamba Jika hati ini adalah melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan Allah, ini adalah jihad ini berarti bahwa jihad yang dipahami dalam ayat ini jihad yang sebenarnya dia adalah melawan hawa nafsu, melawan godaan setan. karena jihad ini bermakna melawan musuhmu hilang yang non fisik yaitu melawan hawa nafsu dan melawan godaaan-godaan syetan. karena Itulah kalau kita lihat penjelasan dari Dr. Wahbah Al-Zuhairi dalam kitabnya Al-fikhul Islami wa adillatuhu dia mengatakan Islam bermakna juga belajar dan mengajarkan hukum-hukm syari’ah dan menyebarkan ke seluruh umat manusia. jadi ini menjadi bukti bahwa para ulama sudah memberikan penjelasan yang sangat baik sekali bahwa jihad itu bukan saja bermakna perang, kalau jihad itu bermakna perang dan ini masuk dalam kategori Al-qital wal harb. Jihad bukan dalam pengertian perang, yaitu dalam kategori jihadun nafs, yaitu jihad melawan hawa nafsu. ini menjadi penting bahwa hawa nafsu ini adalah jihad yang sebenar-benar jihad, sebagaimana Allah tegaskan dalam surat Al-Hajj ayat 78. Jadi kita kita tidak bisa mengklaim bahwa kalau kita ingin mengamalkan jihad harus berperang ke Afghanistan, harus berperang ke Suriah, harus berperang ke Philipina Selatan. Itu adalah aspek sedikit dari jihad. Tidak bisa kita hadapi begitu saja karena jihad itu ada aturan mainnya, baru kita punya kewajiban untuk melakukan jihad jika Imam atau pemerintah  mengumumkan untuk berperang. Maka tidak ada perang karena para ulama hati-hati dalam menjelaskan apa itunya maka bagi kita harus menjadi jelas bahwa orang-orang yang melakukan pengeboman orang-orang yang bakal aktif bunuh diri itu adalah perbuatan kita rubah dan teruskan di muka bumi dan ini tidak diperbolehkan dalam ajaran islam. Majelis Ulama yang sudah memberikan fatwa bahwa terorisme pengeboman dan aksi bom bunuh diri itu adalah bukan jihad, itu adalah tindakan kerusakan yang diharamkan oleh Allah. Jadi orang-orang yang mengebom dirinya sendiri atas kematian itu sesungguhnya mereka itu adalah bukan orang yang akan masuk surga. Kenapa karena mereka itu adalah telah melanggar aturan-aturan Allah untuk menebarkan ajaran agama Islam dengan cinta damai, dengan harmoni, dengan kohesi sosial yang mengedepankan As-salam, yaitu perdamaian bukan berperang pada yang sesungguhnya mereka tidak memusuhi umat Islam.

 

Jihad dalam konteks kekinian, yang perlu dilakukan oleh umat Islam adalah jihad untuk kebaikan yang produktif, yaitu mengisi kemerdekaan Indonesia dengan segala potensi yang dimiliki umat. Baik ekonomi, sosial, dan politik. Jihad itu arahnya untuk melahirkan kemaslahatan bagi warga bangsa ini. Baik itu jihad melawan hawa nafsu, jihad dalam hal pendidikan, dalam hal kesejahteraan sosial. Banyak sekali bentuk jihad damai yang bisa ditangani oleh kaum muslimin dan bukan jihad untuk berperang atau kekerasan.

 

Jihad bagi pelajar adalah belajar. Belajar bagi pelajar adalah mencari dan menguasai ilmu. Karena dengan ilmu kita dapat meraih kemuliaan


 

Contoh Tugas PBL/PJBL Modul Jinayah dan Jihad PPG 2023

 

Problem Base Learning (Fikih)

Nama                          : ………….

Kelompok Mapel         : Fiqih

Judul Modul                : Jinayah Dan Jihad

Judul Masalah             : Bentuk jihad dalam konteks kekinian

No

Komponen

Deskripsi

1

Identifikasi masalah

a.  Menyelsaikan masalah apa saja bentuk jihad dalam konteks kekinian

b. Memberikan gambaran tentang jihad, pengertian jihad, macam-macam jihad dalam islam, hukum jihad dalam islam

2

Penyebab masalah

a.    Apakah jihad berarti perang

b.    Salah faham makna jihad

c.     Bagaimana bentuk jihad dalam konteks kekinian

3

Solusi

a.    Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan

b.    Sesuaikan dengan Langkah/prosedur yang sesuai dengan masalah yang akan dipecahkan

a.    Jihad merupakan salah satu ajaran Islam yang banyak disalahpahami. Sebagaian orang, khususnya masyarakat awam memaknai jihad hanya dalam bentuk peperangan melawan kaum kafir.

b.    Dalam konteks kekinian, yang perlu dilakukan oleh umat Islam adalah jihad untuk kebaikan yang produktif, yaitu mengisi kemerdekaan Indonesia dengan segala potensi yang dimiliki umat. Baik dalam pendidikan ,ekonomi, sosial, dan politik,