Advertisement
Advertisement
PERSYARATAN YANG HARUS DILAMPIRKAN
DALAM PROPOSAL PENDIRIAN SEKOLAH BARU
Dulu
ketika kita ingin mengajukan ijin operasional sekolah, maka harus mengajukan
proposal ke Dinas Pendidikan, sekarang tidak demikian. Dalam aturan baru yang
sekarang ini kita harus mengajukan ijin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terutama di Kabupaten Tasikmalaya, yang beralamat
di Jl. Sukapura Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Tasikmalaya, Singaparna
Kode Pos 46415 Telp./Fax. (0265)2553101.
Adapun
persyaratan yang harus dilengkapi (dilampirkan) dalam proposal pengajuan adalah
sebagai berikut :
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Akte Pendirian Yayasan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi dan IMB
- Fotokopi Tanda Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah Bangunan (Sertipikat/AJB/Perjanjian Sewa/Pinjam Pakai
- Fotokopi SPPT PBB Tahun Terakhir
- Rekomendasi Camat setempat
- Rekomendasi Kepala UPTD setempat
- Rekomendasi dari Kepala Sekolah terdekat
- Struktur Organisasi Sekolah
- Daftar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Daftar Tenaga Tata Usaha
- Daftar Sarana Dan Prasarana Sekolah
- Daftar Nama Siswa
Demikian
beberapa persyaratan sebagai bahan pertimbnagan dalam proposal.
Kemudian ketika
kita menyerahkan proposal, kita diminta untuk mengisi formulir seperti nampak dalam
gambar di bawah ini, untuk kemudian lampirkan beserta proposal.
Demikian, semoga
bermanfaat.
Advertisement