“Jika anda ingin beribadah sebanyak-banyaknya datanglah ke Mekkah. Jika anda ingin ilmu sebanyak-banyaknya datanglah ke Mesir. Jika anda ingin pendidikan sebanyak-banyaknya datanglah ke Gontor,”

Contoh Analisa Bahan Ajar Modul 5 Kb 3 Materi Jarimah Takzir PPG 2023

Advertisement
Advertisement

 

Ta’zir adalah bahagian dari ‘uqubat (hukuman) dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah (kesalahan) berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Ada beberapa bentuk ‘uqubat dalam hukum pidana Islam:

1.    Jarimah hudud,

2.    Jarimah diyat atau qisas, dan

3.    Jarimah ta’zir.

Menurut Al- Mawardi: “ta’zir adalah hukuman yang bersifat Pendidikan (edukatif) atas perbuatan dosa (maksiat) yang mana hukumannya  tidak ada nash yang jelas dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits sehingga harus ditetapkan oleh pemerintah atau waliyul amri dengan cara berijtihad. Semua ketentuannya dipulangkan kepada mereka untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan yang dikenakan hukuman ta’zir

Pengertian jinayah pada tataran makna syar’i mencakup dua makna, yakni makna umum dan makna khusus. Makna umum, jinayah adalah setiap perbuatan yang dilarang syara’, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta atau lainnya. Sedangkan makna khusus, jinayah hanyalah tindakan penganiayaan yang mengenai jiwa orang atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan memukul.

Maka dengan kata lain bahwa suatu perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian itu berkaitan dengan tata aturan masyarakat, harta benda, nama baik, perasaan atau pertimbangan lainnya yang dihormati dan dipelihara oleh masyarakat.

Perbuatan tindak pidana, diformulasikan ke dalam tiga bentuk rukun (perkara), yaitu:

1.    Rukun syar’i (undang-undang), yaitu adanya nash yang melarang suatu perbuatan dengan diancam hukuman kepadanya.

2.    Rukun maddi, yaitu adanya tindakan yang membentuk jarīmah, baik berupa perbuatan nyata atau tidak.

3.    Rukun adabi, yaitu adanya perbuatan (orang mukallaf) yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap jarīmah yang dilakukannya.

Bentuk hukuman yaitu; pertama hukuman mati, kedua hukuman jilid, ketiga hukuman penjara, keempat hukuman pengasingan, hukuman hukuman salib, kelima hukuman pengucilan, keenam hukuman celaan, ketujuh hukuman ancaman, kedelapan hukuman tasyhīr, kesembilan hukuman denda. Hukuman ta’zīr adalah hukuman yang ditetapkan oleh penguasa (hakim) terhadap berbagai bentuk maksiat, baik itu melanggar hak Allah maupun hak hamba yang bersifat merugikan atau mengganggu kemaslahatan masyarakat umum.

 

Hukum pidana Islam memiliki prinsip- prinsip filosofis dan nilai-nilai dasar yang jika betul-betul ditegakkan dengan benar, maka akan terwujudlah suatu tatanan sosial yang baik, suasana damai, yaitu menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun ghafūr, yang merupakan dambaan semua umat Islam.

Asas-asas dalam hukum pidana Islam dapat diklasifikasikan kepada tiga macam, yaitu:

1.    Asas legalitas, Asas legalitas merupakan asas yang berkenaan dengan unsur formal hukum pidana Islam

2.    Asas material, Asas material merupakan asas yang berkenaan dengan unsur materil hukum pidana Islam.

3.    Asas moralitas. asas moralitas merupakan asas yang berkenaan dengan moral hukum pidana Islam,

 

Jika dilihat dari hak yang dilanggar, maka jarimah ta’zir dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu;

1.    Jarimah ta’zir yang menyinggung hak Allah.

2.    Jarimah ta’zir yang menyingung hak individu atau manusia.

Hukuman ta’zir dapat dibagi kepada empat bahagian, yaitu pertama; hukuman ta’zir yang berkaitan dengan badan, kedua; hukuman ta’zir yang berkaitan dengan kemerdekaan, ketiga; hukuman ta’zir yang berkaitan dengan harta, dan keempat; hukuman-hukuman Ta’zir yang lain-lain

Takzir merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang tidak memenuhi syarat penjatuhan sanksi, bentuk kejahatan yang sanksinya belum ditetapkan dalam al-Qur’an atau hadis, dan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan dalam rangkan mewujudkan ketertiban masyarakat. Bentuk sanksi takzir ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangannya yang dapat menjerakan pelaku kejahatan dan menghindarkan orang lain berbuat jahat. Penetapan bentuk takzir dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dimusyawarhkan oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan bentuk nilai moderasi beragama yang terkandung dalam dalam ajaran takzir.

 

Penerapan Ta’zir di lingkungan sekolah untuk membentuk disiplin siswa dengan menggunakan beberapa tahapan yaitu : 

1.    Hukuman yang di berikan harus atas kesepakatan semua Guru, siswa dan Kepala Sekolah

2.    Pemberian hukuman harus didasari dengan jalinan rasa kasih dan sayang sehingga terwujudnya suatu kelembagaan yang diinginkan kedepannya nanti.

3.    Pemberian Ta’zir sesuai dengan kadar atas kesalahanya.

4.    Jenis-jenis pelanggaran dan penanganannya sudah tertuang dalam tata tertib sekolah


Advertisement