Ta’zir adalah bahagian dari ‘uqubat
(hukuman) dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah
(kesalahan) berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Ada beberapa
bentuk ‘uqubat dalam hukum pidana Islam:
1.
Jarimah hudud,
2.
Jarimah diyat atau qisas, dan
3.
Jarimah ta’zir.
Menurut Al- Mawardi: “ta’zir adalah
hukuman yang bersifat Pendidikan (edukatif) atas perbuatan dosa (maksiat) yang
mana hukumannya tidak ada nash yang
jelas dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits sehingga harus ditetapkan oleh pemerintah
atau waliyul amri dengan cara berijtihad. Semua ketentuannya dipulangkan kepada
mereka untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan yang
dikenakan hukuman ta’zir
Pengertian
jinayah pada tataran makna syar’i mencakup dua makna, yakni makna umum dan
makna khusus. Makna umum, jinayah adalah setiap perbuatan yang dilarang syara’,
baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta atau lainnya. Sedangkan makna khusus,
jinayah hanyalah tindakan penganiayaan yang mengenai jiwa orang atau anggota
badan, seperti membunuh, melukai dan memukul.
Maka
dengan kata lain bahwa suatu perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana,
apabila perbuatan tersebut bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, baik
kerugian itu berkaitan dengan tata aturan masyarakat, harta benda, nama baik,
perasaan atau pertimbangan lainnya yang dihormati dan dipelihara oleh
masyarakat.
Perbuatan tindak pidana,
diformulasikan ke dalam tiga bentuk rukun (perkara), yaitu:
1.
Rukun syar’i (undang-undang), yaitu adanya nash yang melarang
suatu perbuatan dengan diancam hukuman kepadanya.
2.
Rukun maddi, yaitu adanya tindakan yang membentuk jarīmah,
baik berupa perbuatan nyata atau tidak.
3.
Rukun adabi, yaitu adanya perbuatan (orang mukallaf) yakni
orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap jarīmah yang
dilakukannya.
Bentuk hukuman yaitu; pertama hukuman
mati, kedua hukuman jilid, ketiga hukuman penjara, keempat hukuman pengasingan,
hukuman hukuman salib, kelima hukuman pengucilan, keenam hukuman celaan,
ketujuh hukuman ancaman, kedelapan hukuman tasyhīr, kesembilan hukuman denda. Hukuman
ta’zīr adalah hukuman yang ditetapkan oleh penguasa (hakim) terhadap berbagai
bentuk maksiat, baik itu melanggar hak Allah maupun hak hamba yang bersifat
merugikan atau mengganggu kemaslahatan masyarakat umum.
Hukum
pidana Islam memiliki prinsip- prinsip filosofis dan nilai-nilai dasar yang
jika betul-betul ditegakkan dengan benar, maka akan terwujudlah suatu tatanan
sosial yang baik, suasana damai, yaitu menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun
ghafūr, yang merupakan dambaan semua umat Islam.
Asas-asas dalam hukum pidana
Islam dapat diklasifikasikan kepada tiga macam, yaitu:
1.
Asas legalitas, Asas legalitas merupakan asas yang
berkenaan dengan unsur formal hukum pidana Islam
2.
Asas material, Asas material merupakan asas yang berkenaan
dengan unsur materil hukum pidana Islam.
3.
Asas moralitas. asas moralitas merupakan asas yang
berkenaan dengan moral hukum pidana Islam,
Jika dilihat dari hak yang dilanggar, maka jarimah ta’zir
dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu;
1.
Jarimah ta’zir yang menyinggung hak Allah.
2.
Jarimah ta’zir yang menyingung hak individu atau manusia.
Hukuman ta’zir dapat dibagi kepada empat
bahagian, yaitu pertama; hukuman ta’zir yang berkaitan dengan badan, kedua; hukuman
ta’zir yang berkaitan dengan kemerdekaan, ketiga; hukuman ta’zir yang berkaitan
dengan harta, dan keempat; hukuman-hukuman Ta’zir yang lain-lain
Takzir
merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang tidak
memenuhi syarat penjatuhan sanksi, bentuk kejahatan yang sanksinya belum
ditetapkan dalam al-Qur’an atau hadis, dan bentuk pelanggaran terhadap
peraturan yang ditetapkan dalam rangkan mewujudkan ketertiban masyarakat.
Bentuk sanksi takzir ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangannya yang
dapat menjerakan pelaku kejahatan dan menghindarkan orang lain berbuat jahat.
Penetapan bentuk takzir dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dimusyawarhkan
oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan bentuk nilai moderasi
beragama yang terkandung dalam dalam ajaran takzir.
Penerapan Ta’zir di
lingkungan sekolah untuk membentuk disiplin siswa dengan menggunakan beberapa
tahapan yaitu :
1.
Hukuman yang di berikan harus atas kesepakatan semua Guru, siswa
dan Kepala Sekolah
2.
Pemberian hukuman harus didasari dengan jalinan rasa kasih
dan sayang sehingga terwujudnya suatu kelembagaan yang diinginkan kedepannya
nanti.
3.
Pemberian Ta’zir sesuai dengan kadar atas kesalahanya.
4.
Jenis-jenis pelanggaran dan penanganannya sudah tertuang
dalam tata tertib sekolah